Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2017

Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga dan/atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VII PENGENDALIAN INTERNAL BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga dan/atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 201 7 NOMOR
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Dan/Atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, Serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Tim Penggerak PKK Dan/Atau Dekranasda, Dharma Wanita Serta Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan