Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2011

Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA; BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB V PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB VI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
LD.2011/4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukamara No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
    dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan