aPBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 1 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2010
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
- 9 Halaman
|