Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan mengatur batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria; kelas jabatan, nilai jabatan dan nilai TPP; Parameter, bobot dan cara penilaian; cuti dan hukuman disiplin; cara perhitungan nilai; hari kerja dan jam kerja; perhitungan data dan mekanisme pembayaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 2041 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan