Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tojo Una-Una kepada Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 1.134.213.415,00- (Satu Milyar seratus tiga puluh empat juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus lima belas rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat