Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin, Menetapkan : Pasal . Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 10).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat