Materi pokok dalam peraturabn ini ialah :Ketentuan Umum,Pemilihan kepala desa secara serentak,Pelaksanaan pemilihan kepala desa,Kepala desa perangkat desa dan BPD sebagai calon kepala desa,Dokumen dan perlengkapan pemilihan kepala desa serta pengadaan,Musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu ,ketentua penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat