Dalam Peratuan Bupati ini diatur tentang laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2016 terdiri atas: 1) pendapatan sebesar Rp1.062.566.334,00; 2) belanja sebesar Rp1.059.836.754,00; 3) pembiayaan sebesar Rp50.844.488,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat