Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2015

Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lian, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Perhitungan Penetapan Gaji Pejabat Pengelola, Honorarium Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.55
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan