penyertaan modal pdam tojo unauna
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) jenis, jumlah, dan sumber penyertaan modal daerah kepada PDAM; 2) pelaksanaan penyertaan modal; dan 3) pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
- 4 halaman; Penjelasan 2 halaman
|