Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1978
Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
KEPPRES No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara
Mengubah :
-
KEPPRES No. 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara PPLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya