Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1978
Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India" (Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 3 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.