1978
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LN. 1978/No. 41, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of India" (Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 3 Juni 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 1978.
|