Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1978

Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1978 tentang Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 1978
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 September 1978
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/; 1 Hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan