Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1978

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara PPLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara PPLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 1978 tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan