Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1978
Mengesahkan "Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh" (Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of Bangladesh), yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juli 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
KEPPRES No. 31 Tahun 1982 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Mencabut :
-
KEPPRES No. 29 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi