Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran serta masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: 1) mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; 2) mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan 3) mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banugnan Gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
19 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.1, TLD NO.79
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan