Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1978

Mengesahkan "International Convention On The Establishment of An International Fun for Compensation for Oil Pollution Damage", Sebagai Hasil Sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization, yang Telah diadakan di Brussels, Pada Tanggal 18 Desember 1971, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "International Convention On The Establishment of An International Fun for Compensation for Oil Pollution Damage", Sebagai Hasil Sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization, yang Telah diadakan di Brussels, Pada Tanggal 18 Desember 1971, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 1978
Tanggal Pengundangan
01 Juli 1978
Tanggal Berlaku
01 Juli 1978
Sumber
LN. 1978/No. 29, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan