Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1978
Mengesahkan "International Convention On Civil Liability for Oil Pollution Demage", yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil Sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, Pada Tanggal 29 Nopember 1969, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.