Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1977

PENDAFTARAN PENDUDUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1977 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 1977
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 September 1977
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1660 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan