Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1977
Mengesahkan "Amandement Terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi WHO" yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly ke-28 Pada Tanggal 29 Mei 1975
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.