Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1977

Mengesahkan "Amandement Terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi WHO" yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly ke-28 Pada Tanggal 29 Mei 1975

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1977
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Amandement Terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi WHO" yang Telah diterima Baik dan disetujui oleh Delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly ke-28 Pada Tanggal 29 Mei 1975
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 Maret 1977
Sumber
LN. 1977/No. 19, LLSETKAB : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...