Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1977

Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6
Tahun
1977
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Februari 1977
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...