Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1976

Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
44
Tahun
1976
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 1976
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
05 Oktober 1976
Sumber
LLSETKAB : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. KEPPRES No. 5 Tahun 1977 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977