Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1976

Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juni 1976
Sumber
LLSETKAB : 13 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 86 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1971 tentang Penyempurnaan Pokok- Pokok Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan