Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1976

Perubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Perubahan Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Maret 1976
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 15 Tahun 1984

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan