Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1975

Mengesahkan Persetujuan Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Republik Austria di Bidang Kebudayaan, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dalam Riset di Wina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Persetujuan Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Republik Austria di Bidang Kebudayaan, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dalam Riset di Wina
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 1975
Tanggal Pengundangan
09 Desember 1975
Tanggal Berlaku
09 Desember 1975
Sumber
LN. 1975/No. 43, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan