Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1975

Penetapan Daerah - Daerah Tingkat I yang Terkena Bencana Alam yang diberi Bantuan Biaya Perbaikan Kerusakan Prasarana Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1975 tentang Penetapan Daerah - Daerah Tingkat I yang Terkena Bencana Alam yang diberi Bantuan Biaya Perbaikan Kerusakan Prasarana Sosial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 1975
Tanggal Pengundangan
15 September 1975
Tanggal Berlaku
15 September 1975
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan