Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1975

Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1975 tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 September 1975
Sumber
LLSETKAB : 15 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 52 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1984
  2. KEPPRES No. 73 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975 Tentang Penyempurnaan Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 71 Tahun 1970 tentang Sekretariat Djenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan