Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1975

Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Pengawas Proyek-Proyek LNG di Aceh dan Kalimantan Timur, Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Pengilangan Minyak Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 April 1975
Sumber
LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1978 tentang Pembubaran Team Pengawas Proyek-Proyek L.N.G di Aceh dan Kalimantan Timur, Team Pengawas Pabrik Pupuk Terapung di Kalimantan Timur dan Minyak Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan