Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1974
Status Harta Kekayaan Ex PT. Karkam/Aslam dan PT. Sinar Pagi Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah dalam PT. P. P.Berdikari
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1974
Status Harta Kekayaan Ex PT. Karkam/Aslam dan PT. Sinar Pagi Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah dalam PT. P. P.Berdikari