Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1974

Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 1974
Sumber
LLSETKAB : 7 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh" (Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of Bangladesh), yang Telah ditandatangani di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juli 1978, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan