Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1974

Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 April 1974
Sumber
LLBPHN : 6 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan