Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1974

Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8
Tahun
1974
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1974
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Februari 1974
Sumber
LLSETKAB : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

Diubah dengan :

  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia