Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1974

Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 1974
Tanggal Pengundangan
14 Januari 1974
Tanggal Berlaku
14 Januari 1974
Sumber
LN. 1974/No. 2, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan