Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1973

Kamar Dagang dan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
49
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 1973
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Desember 1973
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 3 Tahun 1988

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan