Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; Klasifikasi minuman beralkohol; klasifikasi usaha tempat penjualan minuman beralkohol; cara mengukur perhitungan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; syarat-syarat memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kedaluwarsa; larangan penjualan minuman beralkohol dan pembuatan minuman beralkohol tradisional; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat