SISTEM-DAN-PROSEDUR-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-BELANJA-HIBAH-DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa belanja hibah sebagai bagian dari kelompok belanja tidak langsung
merupakan belanja daerah yang dianggarkan tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Wajib Daerah, maka penganggaran belanja
hibah perlu ditetapkan peruntukannya secara selektif dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan terpenuhinya seluruh
kebutuhan belanja Urusan Wajib Daerah;
b. bahwa belanja hibah hanya bersifat bantuan yang tidak wajib, tidak mengikat,
tidak secara terus menerus, maka penganggaranya harus dibatasi jumlahnya
dan penggunannya harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD);
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanj Daerah ;
- Pemerintah daerah memberikan Hibah kepada penerima Hibah utuk melaksanakan Kegitan
dengan kriteria kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam
skala Daerah;
b. Kegiatan sebagai akibat Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang mengharuskan
Penambahan beban pada APBD;
c. Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan;
d. Kegiatan dalam rangka mendukung Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan
Budaya;
e. Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan atau
f. Kegiatan dalam rangka Bantuan Kemanusiaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
- 8 Halaman
|