Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011

Sistem Dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah daerah memberikan Hibah kepada penerima Hibah utuk melaksanakan Kegitan dengan kriteria kegiatan sebagai berikut: a. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam skala Daerah; b. Kegiatan sebagai akibat Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang mengharuskan Penambahan beban pada APBD; c. Kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan; d. Kegiatan dalam rangka mendukung Pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Budaya; e. Kegiatan dalam rangka mendukung riset dan teknologi; dan atau f. Kegiatan dalam rangka Bantuan Kemanusiaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
15 November 2011
Tanggal Berlaku
15 November 2011
Sumber
BD.2011/No.40
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan