Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2011

Penetapan Tarif Jasa Atas Komponen Pelayanan Kesehatan Dasar Program JAMKESMAS Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif jasa pelayanan kesehatan bertujuan :  1. Untuk  memberikan  motivasi  kepada  petugas  kesehatan  dalam  rangka  meningkatkan  pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal;   2. Untuk  menjamin  akses  dan  mutu  pelayanan  kesehatan  dasar  kepada  masyarakat  secara  merata dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan;  3. Untuk  memberikan  kepastian  kepada  setiap  petugas  kesehatan  terhadap  pembayaran  jasa  medik  yang  disesuaikan  dengan  volume  dan  tanggung  jawab  dalam memberikan  pelayanan  kesehatan sesuai kompetensinya.  4. Untuk  menyeragamkan  tarif  pelayanan  kesehatan  di  Puskesmas,  Pos  kesehatan  desa  dan  yang disederajatkan di wilayah Kabupaten Mamuju; 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Atas Komponen Pelayanan Kesehatan Dasar Program JAMKESMAS Pada Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
15 November 2011
Tanggal Berlaku
15 November 2011
Sumber
BD.2011/No.39
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan