penghasilan-tetap
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.501
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- dalam rangka upaya mendukung pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab, perlu, menetapkan besaran penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Mamuju No.6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Mamuju No.7 Tahun 2015.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penganggaran dan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2016.
- 4 halaman
|