Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 51 Tahun 2016

Pengelolaan Data Pembangunan Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai fungsi, manfaat dan jenis data Data Pembangunan Berbasis Masyarakat (DPBM), tahapan DPBM. Diatur mengenai pemanfaatan dan pembaharuan data, pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya DPBM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data Pembangunan Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2015
Tanggal Berlaku
25 November 2015
Sumber
BD.2016/No.566
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan