Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Mamuju Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Mamuju Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan