delegasi-kewenangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Mamuju Tengah
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati Mamuju Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2013; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.20 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No.07 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai azas pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman, Lampiran 6 halaman
|