Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.