Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat