Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1972

Perubahan Pasal 7 Ajat (2) Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 Tentang Pengaturan Pungutan Cess Sebagaimana Telah dirobah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1972 tentang Perubahan Pasal 7 Ajat (2) Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1968 Tentang Pengaturan Pungutan Cess Sebagaimana Telah dirobah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1971
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1972
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan