Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1972

Pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis-Garis Batas Landas-Kontingen Antara Kedua Negara di Bagian Utara Selat Malaka dan di Laut Andaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis-Garis Batas Landas-Kontingen Antara Kedua Negara di Bagian Utara Selat Malaka dan di Laut Andaman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 1972
Tanggal Pengundangan
11 Maret 1972
Tanggal Berlaku
11 Maret 1972
Sumber
LN. 1972/No. 16, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan