Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1972

Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1972
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia dan Staf Pelaksana Pemilihan Umum di Irian Barat
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 1972
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Februari 1972
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 2 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 5 Tahun 1970 tentang Pembentukan Staf Pelaksana Pemilihan Umum Di Irian Barat

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia