Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24.a Tahun 2009

Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang kebijkan akuntansi pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan akuntansi beserta lampiran-lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24.a Tahun 2009 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
24.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2009
Tanggal Berlaku
15 Juli 2009
Sumber
BD.2009
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan