Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPBD Provinsi mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ; c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ; e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah ; f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ; g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ; h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
13 April 2009
Tanggal Pengundangan
13 April 2009
Tanggal Berlaku
13 April 2009
Sumber
BD.2009/No.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan