Pajak
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotqr dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi SuIaesi Barat
|