Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1971

Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
55
Tahun
1971
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 1971
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Agustus 1971
Sumber
LLBPHN : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

Diubah dengan :

  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
  2. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia