Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04.a Tahun 2010

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2010 yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2011 yaitu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari dan terakhir pada tanggal 31 Desember 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04.a Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
04.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
12 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2010
Tanggal Berlaku
12 Mei 2010
Sumber
BD.2010/04.a
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan